Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Sinjai Kedepankan Kedamaian Tetangga dan Sanksi Sosial

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Sinjai Kedepankan Kedamaian Tetangga dan Sanksi Sosial

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) untuk perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.

Keputusan ini diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel pada Rabu (17/12/2025). Ekspose tersebut juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis dan jajaran Kejari Sinjai secara virtual.

Kronologis Perkara Perkara yang melibatkan Tersangka lelaki S (43 tahun) dan Korban lelaki MR (37) ini berawal pada Sabtu, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Jl. Mading, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Saat itu, korban MR tengah beristirahat di sebuah bangunan ketika mendengar suara lemparan yang nyaris mengenai dirinya.

Saat korban keluar untuk mengecek, ia melihat Tersangka S turun dari mobil. Korban MR kemudian bertanya, "Kenapa melempar?", yang dijawab tantang oleh Tersangka S dengan ucapan, "Kenapai?" (Ada apa?). Tak lama setelah itu, Tersangka S langsung memukul korban dengan kedua tangannya.

Aksi tersebut diikuti oleh rekan tersangka, Lel. I, yang ikut memukul korban menggunakan alat bantu berupa kayu sebanyak satu kali pada bagian kepala. Akibat penganiayaan tersebut, korban MR mengalami luka terbuka di kepala yang menyebabkan pusing dan gangguan aktivitas, lebam di lengan dan lutut, serta lebam di leher bagian belakang yang menyebabkan korban sulit menelan. Atas perbuatannya, Tersangka S diancam dengan Pasal 170 ayat (1) atau 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Meski luka yang dialami cukup serius, proses mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Sinjai pada 8 Desember 2025 berhasil mencapai kesepakatan damai. Mengingat tersangka dan korban adalah tetangga, korban MR dengan tulus memaafkan tersangka S.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial, Tersangka S juga diwajibkan menjalani sanksi social atas kesepakatan bersama tokoh masyarakat, yakni membersihkan masjid dan mengumandangkan adzan selama 3 (tiga) minggu di lingkungan tempat tinggalnya.

Alasan Pemberian RJ Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini karena telah memenuhi syarat substantif: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana di bawah 5 tahun; Adanya perdamaian sukarela antara kedua belah pihak untuk memulihkan keadaan; Masyarakat merespons positif penyelesaian di luar pengadilan ini.

“Tujuan utama RJ adalah memulihkan harmoni di masyarakat. Apalagi mereka bertetangga, sanksi sosial berupa membersihkan masjid diharapkan bisa membina spiritualitas tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Dr. Didik Farkhan.

Kajati juga berpesan kepada jajaran Kejari Sinjai untuk segera menuntaskan administrasi dan memastikan proses ini berjalan secara zero transaksional demi menjaga integritas lembaga.

Wakajati Sulsel, Prihatin, menambahkan instruksi agar laporan penyelesaian perkara segera disusun dan dilaporkan ke pimpinan setelah seluruh proses administrasi selesai.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami