Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara KDRT di Bulukumba Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara KDRT di Bulukumba Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mengedepankan sisi humanis dalam penegakan hukum dengan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ). Kali ini, persetujuan diberikan untuk perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose perkara didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Pidum Kejati Sulsel pada Rabu (17/12/2025). Ekspose diikuti secara virtual oleh jajaran Kejari Bulukumba.

Identitas dan Kronologis Perkara Perkara ini melibatkan tersangka A alias I (23 tahun) dan korbannya adalah istrinya sendiri, IS (24 tahun). Tersangka disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga gara-gara pelaku yang cemburu kepada korban gara-gara melihat isi percakapan pesan singkat di Hp yang berujung pada kekerasan fisik. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, ditemukan fakta menyentuh bahwa korban (istri tersangka) saat ini sedang dalam kondisi hamil 8 bulan dan dijadwalkan akan melahirkan pada Januari 2026. Atas dasar cinta dan keinginan agar suaminya dapat mendampingi proses persalinan serta merawat calon buah hati mereka, korban telah memberikan maaf secara tulus kepada tersangka.

Alasan Pemberian Restorative Justice Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini karena telah memenuhi syarat-syarat substantif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020:
Pelaku Pertama Kali: Tersangka A belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (bukan residivis).
Ancaman Pidana: Ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
Kesepakatan Damai: Telah terjadi perdamaian tanpa syarat di mana korban memaafkan tersangka demi keutuhan rumah tangga.
Alasan Kemanusiaan: Pertimbangan mendesak bahwa korban segera melahirkan dan membutuhkan kehadiran suami sebagai kepala keluarga.
Respon Positif Masyarakat: Lingkungan masyarakat dan keluarga mendukung penyelesaian secara kekeluargaan untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.

Terhadap tersangka I, diberikan sanksi sosial dengan melakukan pembersihan di Masjid Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba, selama 1 bulan.


Pesan Pimpinan Dalam arahannya, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hukum hadir bukan hanya sebagai alat penghukum, tetapi sebagai solusi untuk memulihkan keadaan.

“Tujuan utama RJ dalam kasus ini adalah menjaga keutuhan keluarga. Mengingat istri tersangka segera melahirkan, keberadaan suami di sisi istri sangat krusial bagi kesehatan mental ibu dan keselamatan calon bayi. Kami berharap tersangka menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi,” ujar Dr. Didik Farkhan.

Kajati juga berpesan kepada jajaran Kejari Bulukumba agar proses administrasi segera diselesaikan secara cepat dan transparan, serta menekankan komitmen zero transaksional dalam setiap tahapan RJ demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.

Wakajati Sulsel, Prihatin, menambahkan agar jajaran di daerah segera melaporkan penyelesaian perkara ini kepada pimpinan segera setelah tersangka dibebaskan dari tahanan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami