Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 033/033/K.3/Kph.3/01/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi
Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi
Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 14 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:
AT selaku Staf Legal and Compliance Januari 2024 s.d. saat ini.
AS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
RFS selaku Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.
MA selaku Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 14 Januari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: [email protected]