Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Gandhi Trisnaatmaja Perkara Tindak Pidana Penipuan
Rabu 5 Februari 2025, pukul 11.45 WIB bertempat di Jalan Kota Baru V, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta perihal pengamanan terdakwa.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Gandhi Trisnaatmaja
Tempat lahir : Cirebon
Usia/Tanggal lahir : 41 Tahun / 8 April 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Gang Cipelang Leuntik, Nomor 20 RT2/RW 2, Kelurahan Sela Batu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat
\
Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 47/PID/2021/PT. YYK tanggal 7 Juli 2021 menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pengadilan, oleh karenanya dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung untuk dilakukan serahterima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)