Kuliah Tamu di Unismuh Makassar, Kasi Penkum Kejati Sulsel Bahas Tindak Pidana Korupsi
KEJATI SULSEL, Makassar—Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di Universitas Muhammadiyah Makassar, Jumat (16/5/2025).
Kegiatan kuliah tamu ini dihadiri langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Rombongan Seksi Penkum disambut langsung Wakil Rektor IV Unismuh Makassar, Dr Burhanuddin, Dekan FH Unhas, Wakil Dekan FH Unismuh Makassar dan Ketua Prodi Hukum Bisnis FH Unismuh Makassar.
Wakil Rektor IV Unismuh Makassar, Dr Burhanuddin yang membuka kuliah tamu menyampaikan terima kasih kepada Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel yang telah hadir.
“Ini merupakan kebahagian kita bersama, Kejati Sulsel melakukan kegiatan penerangan hukum di Fakultas Hukum Unismuh Makassar. Apresiasi dan penghargaan kami berikan kepada Seksi Penkum Kejati Sulsel,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyampaikan kondisi Unismuh Makassar yang saat ini sudah memiliki 58 program studi dengan jumlah mahasiswa 13 ribu lebih. Adapun program studi Hukum Bisnis merupakan prodi baru yang dibuka di Fakultas Hukum Unismuh Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam pemaparannya menyampaikan materi “Budaya Siri Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan.”
“Budaya Siri’ ini adalah falsafah hidup yang dianut oleh masyarakat Bugis-Makassar yang memiliki makna rasa malu dan pendorong untuk bekerja dan berusaha sebaik mungkin. Kalau sudah tersandung korupsi, maka bukan hanya sanksi penjara dan denda tapi juga ada sanksi sosial di masyarakat. Akan bikin malu pribadi, keluarga dan instansi,” jelas Soetarmi.
Kasi Penkum Kejati Sulsel melanjutkan pembahasan dengan mengupas beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa hingga saat ada tiga lembaga yang diberi tugas menangani tindak pidana korupsi. Ada penyidik Polri, Kejaksaan dan KPK,” kata Soetarmi.
Soetarmi mengajak mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unismuh Makassar untuk ikut memperkuat penanganan pemberantasan korupsi. Seperti melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait pencegahan tindak pidana korupsi di masyarakat.
Makassar, 16 Mei 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.