Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Arham Rahim Setelah DPO 11 Bulan, Terpidana Kasus Penipuan Proyek Fiktif

Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Amankan Arham Rahim Setelah DPO 11 Bulan, Terpidana Kasus Penipuan Proyek Fiktif

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) dibantu tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan terpidana Arham Rahim (51 tahun), seorang buronan kasus penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 bulan.

Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 02 September 2025 oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung di Jalan Tirtasari, Rawamangun, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Arham Rahim, merupakan terpidana kasus penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1451/K/Pid 2024 tanggal 30 September 2024. 

“Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Arham Rahim. Namun, saat akan dieksekusi, Arham Rahim mangkir dan melarikan diri, bahkan berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan,” kata Soetarmi saat konfrensi pers, Rabu (3/9/2025).

Setelah berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Arham Rahim langsung diserahkan kepada Tim Tabur Kejati Sulsel. Selanjutnya, buronan tersebut segera diberangkatkan ke Makassar pada hari Rabu (3/9/2025) untuk proses eksekusi.

Kronologi Kasus

Kasus penipuan yang melibatkan Arham Rahim terjadi pada sekitar bulan Mei 2022. Dengan modus menawarkan proyek fiktif pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar, terpidana berhasil meyakinkan korban, Nursafri Rachman, untuk memberikan sejumlah dana investasi. Untuk meyakinkan korban, terpidana bahkan memperlihatkan surat-surat kontrak palsu. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Terpidana Arham Rahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim mengapresiasi kinerja Tim Tabur yang berhasil mengamankan buronan. Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti mengejar pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan Kejaksaan lainnya," tegas Soetarmi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami