KAJATI SULTENG NUZUL RAHMAT KEMBALI MEMIMPIN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA KELUARGA MELALU RESTORATIVE JUSTICE WUJUD KEADILAN YANG MENGEDEPANKAN PEMULIHAN DAN KEDAMAIAN SOSIAL
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Andarias D'Orney S.H., M.H., serta Plh. Kajari Donggala Kiki Yonata, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) secara virtual (vicon) bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. dan jajaran.
Ekspose berlangsung di Aula Vicon, Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Donggala.
Perkara tersebut melibatkan tersangka An. Martzal Alief alias Elo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Labuan, Kabupaten Donggala, saat tersangka—yang merupakan kakak kandung korban, Rhemena Shifani alias Sifa —melakukan tindakan kekerasan akibat kesalahpahaman keluarga. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh, sebagaimana hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu.
Menyadari kesalahannya, tersangka menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf secara tulus kepada korban. Sementara korban, dengan penuh keikhlasan, memaafkan perbuatan tersebut dan menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan.
Proses perdamaian difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Donggala di Rumah Restorative Justice, yang turut dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, yakni Rusdin M. Habie dan Asri Yado, sebagai saksi perdamaian.
Permohonan penghentian penuntutan disetujui setelah mempertimbangkan bahwa:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun;
Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga kandung;
Perdamaian telah tercapai secara tulus dan disertai pernyataan tertulis dari kedua belah pihak;
Perbuatan tergolong ringan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan keadilan restoratif