JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender  dalam Sidang Tipikor Pertamina

JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 992/037/K.3/Kph.3/12/2025

 

 

JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender

dalam Sidang Tipikor Pertamina

 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, yang berlangsung Selasa 30 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fokus persidangan mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha.

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia:

  • Permintaan Nilai HPS: Saksi Martin Haendra Nata (Eks Senior Manager Trafigura) terungkap melakukan komunikasi pribadi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • Pelanggaran Rahasia Negara: Nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
  • Penggunaan Sarana Tidak Resmi: Komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa. Padahal, aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.

JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan. Beberapa poin utama yang terungkap meliputi:

  • Status DMUT Bersyarat: Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun pihak induknya (Trafigura PTTEP-LTD) diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.
  • Pelanggaran TKO: Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam pelelangan.
  • Pertemuan Non-Formal: Terungkap adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan beberapa individu (Yogi, Martin, dan Bob) dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.

Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu.

 

.

Jakarta, 30 Desember 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: [email protected]

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami