Pengarahan JAM Pidum terkait Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Pengarahan JAM Pidum terkait Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru

Dalam rangka menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memberikan pengarahan kepada jajaran guna menyamakan persepsi serta memperkuat kesiapan aparatur penegak hukum dalam implementasinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H. beserta seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian hadir dalam pengarahan yang menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan norma, asas, dan mekanisme hukum acara yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.

Melalui pengarahan ini, diharapkan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan sistem peradilan pidana nasional.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami